05
Oct 2022Ilustrasi penggunaan sepeda listrik (sumber: dok. Raleigh)
Bersepeda listrik sungguh mengasyikkan, ya? Tak hanya bentuknya yang ramping, penggunaannya pun terbilang cukup mudah. Kamu tak perlu repot-repot mengayuhnya. Cukup menarik handle gas dan rem, sepeda listrikmu langsung melaju sampai tujuan.
Pengertian sepeda listrik tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 45 tahun 2020. Pada peraturan tersebut, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu roda 2 (dua) yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda listrik seakan menjadi jawaban bagi masyarakat yang tidak/belum memiliki SIM namun membutuhkan alat transportasi serupa sepeda motor untuk mobilitas. Secara keamanan bagi pengendara pun sepeda listrik memiliki aturan batas kecepatan yang tergolong rendah di kisaran 25 km/jam.
Penggunaan sepeda bertenaga baterai kini menjamur di berbagai kota. Bukan sekadar untuk mobilitas saja, kendaraan roda dua ini pun menjadi andalan berkeliling santai menikmati suasana sekitar.
Di tengah ramainya penggunaan sepeda listrik, perlu adanya kesadaran pengguna untuk memastikan kelengkapan berkendaranya. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan hingga ditindak pihak kepolisian.
Di berbagai wilayah, sudah banyak kasus soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah anak-anak di bawah umur yang kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Selain meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik ini disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam.
Baca juga: Cara Membersihkan Sepeda Listrik yang Tepat dan Benar
Ternyata, banyak pengguna sepeda listrik yang masih belum tahu tentang kewajiban memakai helm saat berkendara. Lantas, kenapa pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm?
Aturan menggunakan helm tertuang di Permenhub no.45 tahun 2020. Di sana dijelaskan, sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu yang berpenggerak motor listrik sehingga diharuskan untuk menggunakan helm saat berkendara.
Selain helm, ada beberapa hal lain yang diatur. Untuk usia pengguna, minimal 12 tahun. Meski begitu, untuk pengguna yang masih anak-anak berusia 12-15 tahun, orang dewasa wajib mendampingi. Selain itu, lajur yang digunakan adalah lajur khusus sepeda yang telah disediakan.
Selain lajur khusus sepeda, ada kawasan tertentu yang memperbolehkan sepeda listrik lewati. Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, perkantoran, wisata, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), area sekitar sarana angkutan umum massal, dan area di luar jalan raya.
Meski diperbolehkan melintasi kawasan-kawasan tertentu, pengguna sepeda listrik harus tetap memerhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu, perlu diingat batas kecepatan maksimum 25 km/jam dan jangan coba-coba memodifikasinya, ya!
Baca Juga: Cara Mudah Sewa Sepeda Listrik di Vrent
Setelah memahami aturan berkendara sepeda listrik, kamu siap melaju menuju tempat tujuan. Pastikan juga kondisimu dalam keadaan fit dan bisa berkonsentrasi penuh. Selamat berkendara!
Mar 06, 2024
Dec 16, 2023