20
Sep 2022Sumber: dok. Viar Indonesia
Berkendara sepeda listrik kian diminati oleh banyak orang sebagai moda transportasi harian. Pasalnya, kendaraan listrik memiliki kelebihan yang tak dimiliki oleh sepeda konvensional. Tak heran, sepeda bertenaga baterai ini sudah banyak kita temui di jalanan.
Salah satu alasan mengapa sepeda listrik begitu memikat adalah bentuk dan bobot fisiknya yang ramping serta ringan, namun dikendarai bak motor. kamu cukup menyalakan mesinnya dan menarik handle gas perlahan, sepeda listrikmu bisa melesat sampai tujuan lebih cepat tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga.
Meski memiliki beragam keunggulan, berkendara di jalanan tetap membutuhkan sejumlah perlengkapan untuk menunjang keselamatan. Hal ini juga berlaku untuk para pengguna sepeda listrik.
Baca Juga: Cara Membersihkan Sepeda Listrik yang Tepat dan Benar
Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 pasal 2 (1), sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan listrik yang masuk dalam kategori ini pun harus memiliki baterai yang menyatu kuat pada saat dioperasikan.
Oleh karena itu, ada sejumlah persyaratan keselamatan yang harus ada pada sepeda listrik, yaitu lampu utama, lampu belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflector di kiri dan kanan, dan klakson. Kelengkapan kendaraan pada sepeda listrik ini memang hampir mirip seperti motor.
Untuk kecepatan maksimum yang bisa dipacu sepeda bertenaga baterai ini di 25 km/jam. Hal ini membuat sepeda listrik juga dilarang untuk berada di jalan raya yang rata-rata kecepatan kendaraannya jauh lebih tinggi.
Tak hanya syarat keselamatan pada sepeda listrik yang diatur, kamu sebagai penggunanya pun wajib memenuhi syarat untuk bisa mengendarainya. Pastikan kamu selalu menggunakan helm selama berkendara. Tak hanya sekadar sebuah peraturan, hal ini untuk memastikan keselamatanmu dan pengguna jalan lain.
Meski di aturan tertulis batas minimal pengguna adalah 12 tahun, pengguna tersebut harus didampingi oleh orang dewasa sampai usianya 15 tahun. Hal ini mengingat usianya yang masih cukup muda dan butuh pengawasan orang yang lebih tua.
Ketentuan lainnya adalah kamu tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang kecuali sepeda listrikmu sudah dilengkapi dengan kursi penumpang. Selain itu, jangan coba-coba untuk melakukan modifikasi untuk meningkatkan kecepatan sepedamu melebihi batas maksimal 25 km/jam.
Saat berkendara pun selalu pahami dan patuhi tata cara berlalu lintas. Ketidaktahuan pengendara bisa berakibat pada kecelakaan. Hal yang pertama saat akan membawa kendaraan, pastikan dirimu dala keadaan fit dan bisa berkonsentrasi penuh.
Baca Juga: Sepeda Listrikmu bermasalah? Cari Tahun Solusi dan Penyebabnya
Gunakan kendaraanmu dengan memerhatikan keselamatan dan jaga jarak aman dari pengguna jalan lain. Tak hanya itu, berikan prioritas pada pejalan kaki, ya. Hal ini agar kamu dan pengguna jalan lain bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Mar 06, 2024
Mar 06, 2024