~ 5 Minutes Read
Oct 29, 2021 ~ 5 Minutes Read

Kenali Regulasi Motor Listrik yang Berlaku di Indonesia


29

Oct 2021

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan pemerintah telah menargetkan produksi kendaraan elektrifikasi, termasuk listrik murni dan hybrid untuk jenis roda empat dan roda dua, mencapai lebih dari 2 juta unit pada tahun 2025. Dalam penyambutan era kendaraan listrik, pemerintah sudah menyiapkan banyak regulasi motor listrik di Indonesia yang dibuat, mulai dari Peraturan Presiden hingga turunannya setingkat kementerian.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 dikeluarkan untuk mempercepat pembuatan ekosistem kendaraan eletrifikasi. Peraturan ini juga menjadi aturan awal dan disebut juga sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia. Berikut adalah beberapa daftar regulasi kendaraan listrik yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini yang akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Pada aturan PPnBM baru ini tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Hal ini menyatakan semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula pajaknya. Hal ini dapat menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.

Baca Juga : Aplikasi Sewa Motor Listrik Jakarta Terpercaya

 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan pada 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur, seperti stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Hingga April 2021, tercatat sudah terdapat 122 unit charging station pada 83 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut berada di SPBU, SPBG, perhotelan, perkantoran, dan area parkir jalur tol.

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu yang menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.

Dalam peraturan ini, ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik disebutkan lebih perinci lagi, seperti  skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Untuk hoverboard, unicycle, dan otopet, kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam. Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. “Peraturan menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020). Menteri Tito menyebut aturan dibuat atas permintaan Menko Maritim dan Investasi agar ia menindaklanjuti Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.

 

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 berisikan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle). Pemerintah terus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.

 

Beberapa regulasi yang disebutkan menjadi angin segar dan memberikan kepastian kepada pelaku industri otomotif untuk melangkah lebih jauh. Selain itu, regulasi ini juga dapat mendorong masyarakat untukberalis ke kendaraan listrik.

Latest

Mar 06, 2024 Dealer Revolusi Kreatif Indonesia Viar (Vrent.id)...
Dec 16, 2023 KAMI JUGA MENYEDIAKAN BERBAGAI SPAREPART VIAR HUB...
Dec 13, 2023