~ 5 Minutes Read
Sep 16, 2022 ~ 5 Minutes Read

Alasan Motor Listrik Menggunakan Pelat Nomor Bertanda Biru


16

Sep 2022

plat nomor biru

sumber: dok. Viar Indonesia

Kendaraan listrik kini semakin diminati. Tak hanya klaimnya yang ramah lingkungan, kendaraan bertenaga baterai di Indonesia memiliki identitas berbeda yang membuatnya terasa spesial.

Kini pemerintah semakin gencar membangun fasilitas pengisian daya baterai agar memudahkan pengguna kendaraan listrik saat ingin mengisinya di perjalanan. Selain itu, pemilik kendaraan listrik juga mendapat beragam penanda khusus yang membuatnya terlihat spesial saat di jalanan.

Salah satu hal ciri paling mencolok dimiliki kendaraan listrik adalah pelat nomor dengan sentuhan lis biru. Tujuannya adalah agar lebih mudah dikenali saat berada di jalanan. Sebagai catatan, pelat nomor dengan sentuhan biru ini hanya untuk kendaraan bertenaga baterai seperti mobil dan motor listrik.

Kemudahan identifikasi jenis kendaraan oleh para petugas di lapangan ini salah satunya menyangkut aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta dan ruas-ruas jalan di beberapa wilayah lain. Mobil listrik boleh melewati ruas-ruas jalan tersebut, baik pada tanggal ganjil maupun genap.

Penggunaan lis biru pada pelat nomor dipilih untuk menyesuaikan program “Langit Biru” yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini selaras dengan kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan dan bebas polusi udara. 

Baca juga: Viar Q1, Motor Listrik Terbaru Andalan Grabbike

Jenis-jenis Pelat Biru di Indonesia

plat nomor motor listrik

Sumber: dok. Korlantas Polri

Setidaknya ada lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik. sebagian besar kendaraan bertenaga baterai ini menggunakan lis biru pada sisi bawah pelat nomor.

Pertama, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna dasar hitam dengan lis biru untuk kendaraan pribadi. Sedangkan, untuk angkutan umum menggunakan TNKB berwarna kuning lis biru dan merah berlis biru untuk kendaraan dinas.

Ada pula warna dasar putih lis biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Biasanya ini juga digunakan untuk kendaraan baru yang pelat nomornya belum resmi keluar dan hanya digunakan terbatas. Lalu, warna hijau berlis biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

Saat sedang memerhatikan jalan, bisa jadi kamu akan melihat kendaraan listrik, baik motor maupun mobil yang menggunakan kombinasi hitam dengan lis biru di sisi samping. Jangan merasa bingung, ya. Kombinasi spesial ini dikhususkan untuk mobil dengan pelat nomor pilihan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sudah dipastikan, pelat nomor ini tetap legal meski tampilannya berbeda.

Baca juga: Rekomendasi Motor Listrik Terbaik Tahun 2022

Meski memiliki perbedaan dan keunikan pada pelat nomor, kamu harus tetap mengendarai motor listrikmu dengan bijak. Jangan sampai melanggar lalu lintas yang beresiko merugikan dirimu sendiri dan orang lain. Pastikan juga untuk selalu membawa SIM dan STNK ketika berkendara, serta gunakan helm ber-SNI, ya!

Latest

Mar 06, 2024 Dealer Revolusi Kreatif Indonesia Viar (Vrent.id)...
Dec 16, 2023 KAMI JUGA MENYEDIAKAN BERBAGAI SPAREPART VIAR HUB...
Dec 13, 2023