~ 5 Minutes Read
Oct 14, 2022 ~ 5 Minutes Read

3 Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya


14

Oct 2022

sepeda listrik di jalan raya

Pelarangan sepeda listrik di jalan raya (sumber: NTMC Polri)

Berkendara sepeda listrik kini semakin diminati. Tak hanya penggunaannya yang mudah, pengendaranya pun bisa dari semua kalangan. Mulai dari anak sekolah hingga lansia bisa mengendarainya tanpa perlu bersusah payah mengayuh pedal.

Di tengah tingginya minat bersepeda listrik, para pengguna perlu membekali diri dengan pengetahuan akan batasan dalam mengendarainya. Jangan sampai keterbatasan pengetahuan aturan berkendara ini merugikan pengguna itu sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Penting, Tata Cara Mengendarai Sepeda Listrik yang Harus Kamu Tahu

Alasan pelarangan sepeda listrik di jalan raya

Munculnya larangan sepeda bertenaga baterai melintasi jalan raya menimbulkan dilema di kalangan masyarakat. Menurut pihak berwajib, keberadaan sepeda listrik di jalan raya dianggap sangat berbahaya.

Masyarakat belum memiliki pemahaman utuh mengenai perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik. padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.

Larangan ini tidak serta merta dibuat begitu saja. Tentu, ada beberapa alasan yang dibuat untuk menunjang keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

  1. sepeda listrik diartikan sebagai jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik layaknya skuter listrik, otopet, hoverboard, dan sepeda roda satu.
  2. Adanya persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik yang dijelaskan dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Salah satunya adalah kecepatan maksimum sepeda listrik hanya 25 km/jam yang akan membuatnya berbahaya jika melintasi jalan raya.
  3. Mengenai pengguna sepeda listrik itu sendiri. Tak seperti pengguna motor listrik yang diwajibkan memiliki SIM, pengendara sepeda listrik tidak wajib memilikinya. hal ini tentu membuat siapa saja boleh mengendarainya selama mengerti cara penggunaannya.

Untuk batasan usia pada sepeda listrik adalah minimal 12 tahun. Meski begitu, pengguna berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, tidak membawa penumpang apabila sepeda listrikmu tidak dilengkapi dengan kursi tambahan.

kawasan yang diperbolehkan penggunaan sepeda listrik

Di luar itu, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang bisa digunakan pengguna sepeda listrik. lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. pastikan jalan raya yang kamu lewati sudah memiliki lajur khusus ini, ya.

Tak hanya itu, ada kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Wilayah pemukiman;
  2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
  3. Kawasan wisata;
  4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi;
  5. Kawasan perkantoran; dan
  6. Area di luar jalan.

Apabila tidak tersedia jalur khusus, kamu bisa mengoperasikan sepeda listrikmu di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap perhatikan keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga: Wajibkah Sepeda Listrik Menggunakan Helm?

Ingat untuk selalu bijak berkendara, ya! Jangan lupa untuk gunakan helm selama berkendara!

Latest

Mar 06, 2024 Dealer Revolusi Kreatif Indonesia Viar (Vrent.id)...
Dec 16, 2023 KAMI JUGA MENYEDIAKAN BERBAGAI SPAREPART VIAR HUB...
Dec 13, 2023